Senin, 29 Juni 2009

Panwaslu Laporkan Adi Zein ke Polisi




Jakarta - Adi Zein, pelaku yang menyebarkan selebaran istri Boediono, Herawati, beragama Katolik, dilaporkan ke polisi oleh Panwaslu Medan. Bukti-bukti untuk mempidanakan Adi dirasa telah cukup.

"Panwaslu memutuskan hari ini melaporkan Adi Zein sebagai terlapor ke Polwiltabes Medan. Selanjutnya menjadi kewenangan polisi untuk mengkaji lebih dalam dan membuktikan apakah Adi bekerja sendiri atau disuruh orang lain," kata anggota Baawaslu Wirdyaningsih di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2009).

Dengan dilaporkannya Adi ke polisi, kata Wirdya, berarti tanggung jawab Panwaslu/Bawaslu telah dilaksanakan. Selanjutnya mereka menyerahkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

"Bagian Bawaslu sudah karena Panwaslu sudah melaporkan ke polisi Medan. Sekarang semuanya ada di kepolisian. Jadi silahkan polisi membuktikan," tutur Wirdya.

Mengenai apakah Adi ini orangnya SBY-Boediono atau pendukung JK-Wiranto atau orang lain sama sekali, Bawaslu juga menyerahkannya ke polisi untuk membuktikan. Yang jelas, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap kedua tim kampanye, mereka sama-sama mengaku tidak tahu menahu mengenai Adi.

Mengenai nama-nama lain yang juga turut terseret, seperti Sukri, Wahab Dalimunthe, dan Sunar Dalimunthe, Bawaslu juga menyerahkannya ke polisi. Bawaslu dan Panwaslu hanya melaporkan Adi karena buktinya paling kuat.

"Karena kami dan Panwaslu pertama kali menemukan nama Adi sebagai pelaku penyebaran. Dan kami sudah punya bukti yang cukup, berupa selebaran. Kan ketentuan untuk melaporkan ke kepolisian adanya bukti awal yang cukup dan nama terlapor. Selanjutnya pihak-pihak terkait, apakah Adi benar anggota tim kampanye JK-Wiranto, biar polisi yang mengejar," papar Wirdya

0 komentar:

 
© Copyright by inspirasi rakyat  |  Template by Blogspot tutorial