Jumat, 31 Juli 2009

Dukungan terhadap prita mulai mengalir



Tangerang - Pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, membuat Prita bakal kembali duduk di kursi terdakwa kasus pencemaran nama baik. Simpatisan terhadap ibu dua anak ini pun mulai mengalir.

Salah satu datang dari Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT). Mereka mendesak Rumah Sakit (RS) Omni Internasional menarik gugatannya terhadap Prita.

"Kami minta kasus Prita Mulyasari dihentikan," kata Koordinator Solidaritas Masyarakat Islam Tangerang (SMIT), Eddy Sulaiman, di Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2009).

Eddy menilai, apa yang dilakukan RS Omni Internasional bertentangan dengan perikemanusiaan. Sebab produk hukum yang dijeratkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang kepada Prita adalah produk hukum Belanda pada jaman penjajahan dahulu. Hal tersebut sangat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.

"Itu tidak benar, dan tidak boleh terjadi di era sekarang ini," papar Eddy yang juga mengancam akan berdemo ke PN Tangerang, apabila kasus Prita Mulyasari di sidangkan kembali.

Hal sama disampaikan Andi Rusdiana dari Forum Bersama (Forbes) Tangerang Raya. Ormas ini meminta proses hukum Prita Mulyasari juga dihentikan. "Kami minta kasus ini dihentikan. Bila tidak enyah saja RS Omni Internasional dari Tangerang," tukas Wakil Ketua I Forum Bersama Tangerang Raya itu.

0 komentar:

 
© Copyright by inspirasi rakyat  |  Template by Blogspot tutorial