Senin, 29 Juni 2009

Adi Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka



Jakarta - Adi Zein, penyebar selebaran yang dinilai mendiskreditkan Boediono dengan menyebarkan fotokopi soal isu istrinya beragama Katoloik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Adi menjalani pemeriksaan marathon di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Poltabes Medan, Selasa (30/6/2009) dinihari.

Kapoltabes Medan AKBP Imam Margono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Adi terindikasi melanggar Undang-undang Pemilu Nomor 42 tahun 2008, pasal 41 ayat 1 huruf c tentang larangan dalam kampanye yang menyinggung agama dan sara atau peserta pemilu.

"Kasus ini terus diusut. Sementara ini status Adi kita ditingkatkan menjadi tersangka," kata Margono.

Iman Margono juga mengatakan, Poltabes Medan sedang berupaya memanggil Sukri sebagai rekan Adi yang menyebarkan selebaran dan Makmur Munar Dalimunthe sebagai pihak yang menyuruh menyebarkan selebaran tersebut untuk diperiksa.

"Kita sedang berupaya menghadirkan dua oknum lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun keduanya menghilang setelah kasus ini mencuat," kata Margono.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Adi menjalani tahanan rumah.

0 komentar:

 
© Copyright by inspirasi rakyat  |  Template by Blogspot tutorial